Gegara kritik banjir via sms kepada walikota, warga Samarinda dipenjarakan. Photo: Prokal
|
mySAMARINDA.com - 21/06/2016 20:23 WITA
Seorang warga Samarinda bernama Abdul Hamid (62) terpaksa harus rela digelangang ke kantor polisi. Penyebabnya sepele, dia dilaporkan karena dianggap terlampau batas saat memberikan saran soal banjir kepada Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.
Aparat Polresta Samarinda yang mendapat delik aduan itupun langsung melakukan tugasnya, alhasil, Hamid ditangkap pada Sabtu (18/6) siang oleh aparat kepolisian dari Polresta Samarinda. Hamid diamankan dan diperiksa terkait pesan singkat berisi kritik yang dikirim untuk Jaang melalui pesan pendek atau SMS.
Seperti diketahui, warga Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong, Samarinda, itu melalui pesan singkat mempertanyakan kinerja wali kota yang telah bertahun-tahun menjabat sebagai wakil maupun kepala daerah di Samarinda, namun tidak bisa menyelesaikan persoalan itu, karena protes via SMS itu, Hamid pun dilaporkan oleh Jaang ke polisi.
Plisi menjerat Hamid dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. "Laporannya sesuai dengan isi SMS itu. Jadi kami lakukan penindakan dan arahkan ke Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Polisi Sudarsono. (*/AHS)
|